Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketegangan sempat terasa di pertengahan sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).
Hakim Ketua Erwin Tjong mulanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Steve Emmanuel ditanya hakim mengenai isi BAP, yakni terkait kepemilikan kokain. Namun jawaban Steve berbelit.
Bahkan, Hakim Ketua sempat bangun dari kursi dan meminta Steve Emmanuel maju untuk kembali membacakan jawaban dalam BAP tersebut.
Baca: Steve Emmanuel Beberkan Alasannya Cabut BAP
Baca: Saksi Sebut Nama Dipo Latief di Sidang Kasus Narkoba dengan Terdakwa Steve Emmanuel
Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian
“BAP nomor 10 milik siapakah barbuk berupa satu botol kaca yang berisi narkoba jenis kokain, dengan berat brutto 92,64 gram, itu pertanyaan polisi di BAP. Jawaban kamu begini, dapat saya jelaskan bahwa barang bukti satu botol kaca yang berisi narkoba jenis kokain, dengan berat brutto 92,64 gram adalah milik saya,” tanya Hakim Ketua.
Steve pun menyebut, jika jawaban yang ia ucapkan saat BAP tak demikian.
“Pertanyaannya dan jawabannya enggak seperti itu,” kata Steve.
Baca: Kesan Ringgo Agus Rahman Akting Bareng Anak-anak di film Koki Koki Cilik 2
Hakim Ketua kembali menekankan, polisi menemukan narkoba jenis kokain di apartemen pribadi Steve. Kemudian, Steve dan seorang temannya diamankan. Steve pun membenarkan hal tersebut, namun ia tetap merasa jawabannya tak sesuai BAP.
Hakim Ketua pun mulai berucap dengan nada tinggi.
No comments:
Post a Comment