Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pemecatan guru SDIT di Jatiasih, Bekasi karena perbedaan pilihan dinilai sebagai tindakan antidemokrasi.
Dalam sistem demokrasi berbeda pilihan itu harusnya dihormati. Tidak boleh ada tekanan atau paksaan kepada siapapun dalam sistem demokrasi.
Pengamat Politik Firman Manan mengatakan orang lain mempersuasi boleh-boleh saja, tapi kalau sudah memaksa atau menekan itu melanggar undang-undang pilkada dan ada sanksi pidananya.
“Hari ini seharusnya tidak terjadi dalam suasana pemilihan yang demokratis, karena semua orang punya hak politik untuk mengekspresikan aspirasinya untuk memilih yang dia inginkan. Ketika pilihan itu berbeda, “ kata Firman, Sabtu(30/6/2018).
Baca: Caisar Syukuri Pernikahan Dilancarkan, Mulai dari Pacaran Hingga Ijab Kabul
Menurut dia, hak politik yang sangat mendasar, yakni kebebasan untuk berekspresi, seharusnya dalam konteks pemilihan bebas memilih siapapun yang dia inginkan.
Kalau ada ketentuan yang tertulis, atau ada kontrak di awal, dimana jika bekerja itu konsekuensinya harus ikut dengan pilihan politik tertentu.
Tapi tetap saja itu menyalahi aturan dan tidak boleh terjadi dalam sistem demokrasi.
Firman menjelaskan, sejak reformasi kita sudah memilih membangun sistem demokrasi yang substantif.
Setelah keluar dari sistem otoritarian, era orba, dimana kebebasan dibatasi, orang tidak boleh mengekspresikan hak politiknya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/30/guru-di-bekasi-dipecat-karena-pilkada-pengamat-semua-orang-punya-hak-politik
No comments:
Post a Comment