TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta melakukan pemusnahan sebanyak 14.173 minuman keras beralkohol serta oplosan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat.
Kasatpol PP DKI Yani Wahyu mengatakan, miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan mulai dari Januari sampai dengan Juni 2018.
"Pemusnahan 14.173 botol miras ini hasil razia dari bulan Januari sampai Juni hari ini di lima wilayah kota se-DKI Jakarta," ujar Yani di lokasi, Minggu (10/6/2018).
Adapun jenis miras yang dimusnahkan mulai dari yang oplosan sampai debgan yang berkadar alkohol 40 persen.
"Miras-miras ini hasil sitaan dari pedagang eceran di kampung-kampung dan di pasar, sampai di toko dan tempat hiburan yg tidak memiliki izin atau ilegal," kata Yani.
Baca: Baby Margaretha Sulit Nyenyak Tidur dalam Posisi Terlentang
Yani mengatakan, saat dilakukan penyitaan, para pedagang hanya dikenakan sanksi berupa terguran agar tidak menjual kembali miras.
"Untuk sanksi sudah kita berikan surat teguran. Kalau memang kedapatan menjual lagi dan ada pelanggaran hukumnya nanti pihak kepolisian yang melakukan tindakan," ujar Yani.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga hadir mengatakan, pemusnahan ini merupakan peringatan bagi siapa saja agar tidak melanggar aturan di Jakarta.
"Pemusnahan dilakukan secara terbuka agar semua melihat dan menjadi peringatan agar tidak ada lagi pelanggaran di DKI Jakarta," kata Anies.
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/06/10/satpol-pp-pilih-monas-jadi-lokasi-pemusnahan-14173-botol-miras
No comments:
Post a Comment