TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dinas Pendidikan Kota Bekasi memberikan sanksi personal kepada oknum Yayasan Daarunnajaat Maza yang diduga membatasi hak memilih pada Pilkada kepada Guru.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi Ali Fauzie mengatakan sanksi diberikan secara tidak langsung terhadap oknum Yayasan tersebut.
"Iya sudah diberi sanksi, yayasan yang memberikan sanksi itu. Soalnya ini personal kecuali kalau ini menyangkut masalah Yayasan. Yayasan itu nanti harus menindak tegas personalnya, harus berikan teguran kepada personil itu sendiri," kata Ali Fauzie, Senin (2/7/2018).
Ali menjelaskan, usai pertemuannya dengan pihak Yayasan Daarunnajaat Maza dan Robiah, diduga ada indikasi keinginan personal dari oknum pengurus Yayasan yang akan membawa pilihan Pilkada dia ke lingkungan instansi sekolah.
"Yayasan tidak pernah mengarahkan, tidak ada juga haluan ke salah satu partai atau paslon. Jadi ini konteksnya pribadi dari salah satu pengurus sekolah itu saja," jelasnya.
Baca: Guru SD yang Dipecat Gara-gara Pilihannya di Pilkada Ingin Kerja Dekat Bekasi, Ini Kata Ridwan Kamil
Ia berjanji akan melakukan pembinaan terhadap pengurus Yayasan maupun Sekolah.
"Kalau menyangkut hak pilih merupakan ranah pribadi dan hak asasi manusia, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun. Jadi saya rasa jadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan pembinaan penahaman soal tidak boleh sekolah memaksakan pilihan seseorang," ujarnya.
Diketahui oknum pihak Yayasan yang diduga mencoba megarahakan itu diketahui bernama Fahrudin, di Yayasan Daarunaajaat Maza.
Dia menjabat Kepala Bidang Pendidikan dan Pengembangan Usaha.
"Sudah selesai ya, yang bersangkutan sudah minta maaf kepada guru itu dan gurunya sudah memaafkan. Ini jadi pembelajaran buat kita semua khususnya pihak sekolah dan yayasan. Kita akan lakukan pembinaan kalau sudah menyangkut masalah hak asasi sesorang," tandas Ali.
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/07/02/diknas-kota-bekasi-sikapi-kasus-guru-dipecat-karena-beda-pilihan-di-pilgub-jabar
No comments:
Post a Comment