Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga negara Perancis yang telah menghabiskan 18 tahun hidupnya di penjara Indonesia terkait kasus penyelundupan narkoba di Bali, diperkirakan akan tiba di Perancis, Minggu (22/7/2018) waktu setempat.
Pengembaliannya ke kampung halamannya itu, sebagian besar karena upaya keras dari ibunya.
Michael Blanc ditangkap pada 1999 di bandara Bali dengan kepemilikan 3,8 kilogram hashish yang ia sembunyikan dalam kanister scuba diving.
Baca: Tergulung Ombak Pantai Kuta, Wisatawan asal Amerika Tewas
Dilansir dari laman Al Jazeera, Minggu (22/7/2018), pria yang kini berusia 45 tahun itu awalnya dikenakan hukuman penjara seumur hidup.
Ia nyaris mendapatkan hukuman mati yang telah diterapkan kepada beberapa bandar narkoba berkewarganegaraan asing.
Pada 2008 lalu, hukuman penjara Blanc dikurangi menjadi 20 tahun masa tahanan.
Baca: Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Cukup Runner-up saja di Singapore Open 2018
Sementara itu ibunya, Helene Le Touzey, belakangan ini diketahui telah berupaya membantu membebaskan putranya sejak 2014 lalu.
Meskipun fakta bahwa hukum di Indonesia biasanya tidak mengizinkan pembebasan bersyarat terhadap orang asing setelah menjalani dua pertiga hukuman mereka.
Periode pembebasan bersyarat tiga tahun Blanc berakhir pada Juli 2017, setelah itu ia diminta untuk menyelesaikan satu tahun masa percobaan.
Baca: Dipuji Hotman Paris sebagai Pengusaha Tanpa Proyek Gratisan dari Bapaknya, Ini Reaksi Gibran
Mantan juru masak itu tiba di bandara di Jakarta untuk jadwal pendeportasiannya pada Sabtu kemarin.
Ia dikawal pejabat imigrasi Indonesia dan didampingi sang ibu.
Le Touzey meninggalkan kehidupannya di Prancis, untuk menghabiskan hampir dua dekade waktunya di Indoneiaa hanya demi membebaskan putranya.
Keduanya berangkat dengan penerbangan Turkish Airlines pada Sabtu malam, pukul 21.00 WIB dari Jakarta dan diharapkan tiba di Paris pada hari ini sekitar pukul 11.00 waktu setempat.
http://www.tribunnews.com/internasional/2018/07/22/indonesia-deportasi-penyelundup-obat-bius-asal-perancis-setelah-18-tahun-ditahan
No comments:
Post a Comment