Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan telah ditetapkannya HP sebagai tersangka.
Argo mengatakan HP dikenakan pasal terkait penganiayaan ringan.
Diketahui, HP merupakan pelaku kasus dugaan pemukulan terhadap putra Menpora, Imam Nahrawi. Pemukulan tersebut terjadi tatkala laga Persija versus Persebaya digelar.
Baca: Promosi Bisnis, Dhini Aminarti Justru Buat Netizen Salah Fokus dengan Perutnya, Langsung Banjir Doa!
"Iya sudah tersangka, (dikenakan) pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan," ujar Argo, ketika dikonfirmasi, Minggu (1/7/2018).
Walaupun sudah tersangka, Argo mengatakan HP tidak akan ditahan.
Hal itu terjadi lantaran ancaman hukuman yang dikenakan kepada HP dibawah 5 tahun penjara.
Berdasarkan pasal 352 KUHP, ancaman hukuman hanya dikenakan 3 bulan penjara.
Meski begitu, ia menegaskan HP diwajibkan untuk lapor diri dua kali dalam seminggu. Pelaporan diri itu, kata Argo, merupakan bukti proses hukum terus berjalan.
"Iya, dia (HP) wajib lapor Senin dan Kamis," pungkasnya.
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/07/01/jadi-tersangka-pemukul-anak-menpora-tidak-ditahan
No comments:
Post a Comment