TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memuji keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang membebaskan seorang perempuan yang semula divonis penjara.
Perempuan itu divonis penjara karena menggugurkan kandungan, setelah ia hamil akibat diperkosa berkali-kali oleh kakaknya.
“Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang sangat adil,” ujar juru bicara PSI untuk isu perempuan, Dara Adinda Kesuma Nasution, melalui keterangannya, di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018).
WA (15 tahun) divonis penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi, pada 19 Juli 2018, setelah dinyatakan bersalah karena melakukan aborsi kandungan akibat diperkosa oleh abangnya sendiri.
Putusan PN Muara Bulian itu menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari PSI.
Pengadilan Tinggi Jambi pada Senin (27/8) menganulir keputusan itu. Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan WA, karena gadis itu melakukan aborsi dalam kondisi yang memaksa.
"Keputusan ini sangat sejalan dengan hati nurani dan nilai-nilai kemanusiaan. Menggugurkan kandungan yang terjadi akibat perkosaan tentu bukan kejahatan," kata Caleg untuk wilayah Sumatra Utara III itu.
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah memperhatikan nasib WA. Ia berharap putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi mampu menguatkan WA, usai melewati masa kelam.
Pasca putusan bebas WA, Dara mendorong adanya langkah pemulihan trauma terhadapnya. Hal ini, kata dia, bisa terus menghantui dan mengganggu kehidupan yang bersangkutan, bila tidak ditangani dengan benar.
“Tentu sangat sulit untuk menjadi korban kejahatan seks berulangkali oleh keluarga sendiri, kemudian harus menggugurkan kandung dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” tuturnya.
Yang tidak kalah penting, Dara mengatakan WA juga harus difasilitasi melanjutkan sekolahnya yang sempat tertinggal. Selain itu, harus mendapatkan kembali haknya untuk menempuh pendidikan.
“Belajar kembali ke sekolah dan bergaul lagi dengan teman-temannya mudah-mudahan ikut membantu WA mengembalikan kondisi WA sehingga ia bisa meraih cita-citanya,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya masyarakat memperhatikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Data Pengurus Nasional Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyebut tren kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun terus meningkat.
Pada 2017, terdapat 350.472 kasus yang terdiri dari kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Pada tahun yang sama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 116 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi.
“Itu adalah kondisi yang harus kita lawan bersama. Kekerasan terhadap anak dan perempuan harus dihentikan,” ujarnya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/28/psi-puji-keputusan-pengadilan-jambi-bebaskan-korban-pemerkosaan
No comments:
Post a Comment