TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Tigor Simatupang, mengatakan pihaknya belum akan menempuh jalur hukum atas tudingan pengambilan 3.226 jenis barang milik negara oleh kliennya itu.
Tigor mengaku masih akan mengikuti proses klarifikasi di Kemenpora terlebih dahulu.
"Ini kita lihat nanti, kami mau konfirmasi. Kalau misalnya semua berjalan baik, enggak ada masalah," ucap Tigor kepada wartawan, di kantor Kemenpora, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Baca: Kapan Imam Nahrawi dan Roy Suryo Akan Bertemu? Sesmenpora: As Soon As Possible
Sementara dalam waktu dekat, pihaknya akan mencocokkan daftar barang milik negara (BMN) yang dituding masih berada di Roy.
Hal ini menyusul surat pertemuan yang telah diserahkan pihak Roy kepada Kemenpora hari ini.
"Nanti pertemuan berikut kita bicarakan daftar barang terbaru apa. Itu kan dari BPK. Kita minta salinan resmi, pernak-pernik yang banyak. Kita lihat barang apa saja, segala macam," ujar Tigor.
Dia mengatakan surat sudah diterima langsung oleh Sekretaris Menpora Gatot S. Dewa Broto.
Mereka bakal mengawal proses administrasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Supaya jelas dan tidak ada lagi orang di sosmed kirim macam-macam yang enggak karuan. Biar mereka jelas," tuturnya.
Di pertemuan selanjutnya, sambung Tigor, Roy pun belum akan hadir.
Roy juga belum memberikan tanggapannya langsung. Namun ia memastikan Roy sedang berada di Indonesia.
"Kita ini clear dulu. (Roy) muncul juga, malah jadi blunder. Kita clear-kan dulu. Pasti (Roy) datang, tapi kita clear kan dulu masalah barang," tandasnya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/10/pengacara-roy-suryo-belum-akan-proses-hukum-kemenpora
No comments:
Post a Comment