Pages

Wednesday, June 26, 2019

BPN: Kata Pak Prabowo Tak Perlu Berkumpul, Percayakan kepada MK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyarankan agar para pendukungnya tak perlu mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres akan digelar pada Kamis (27/6/2019) di MK, Jakarta Pusat, pukul 12.30 WIB.

"Disampaikan Pak Prabowo, kita percayakan sepenuhnya kepada persidangan di MK. Massa disarankan tidak perlu berkumpul di sekitar MK," ujar Dahnil saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Baca: Sederet Fakta Menarik Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Namun, lanjut Dahnil, pihaknya tak dapat melarang jika ada massa yang berkumpul di sekitar MK.

Ia mengatakan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menggelar aksi atau unjuk rasa.

"Kalau kemudian masih ada yang kumpul-kumpul, itu bukan hak kami untuk melakukan larangan. Kami juga menghormati hak konstitusional saudara-saudara yang memutuskan melakukan acara di sana," kata Dahnil.

Prabowo-Sandiaga rencananya tidak akan hadir saat sidang pembacaan putusan hasil sengketa pilpres di MK.

Dahnil mengatakan, Prabowo-Sandiaga memercayakan proses persidangan tim hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.

Alasan lain, Prabowo tidak menginginkan adanya massa pendukung yang ikut hadir atau menggelar aksi di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa.

"Kami kan juga membantu semua pihak ya, yang berharap tidak ada demonstrasi besar. Oleh karena itu, Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain memercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran Pak Prabowo di MK," ujar Dahnil.

Sebelumnya, MK mempercepat jadwal sidang pleno pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Awalnya, sidang pembacaan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019). Namun, berdasarkan rapat majelis hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

MK sendiri telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir: Tak Perlu Berkumpul, Kata Pak Prabowo Percayakan Sepenuhnya kepada MK"

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/27/bpn-kata-pak-prabowo-tak-perlu-berkumpul-percayakan-kepada-mk

No comments:

Post a Comment