Pages

Tuesday, July 3, 2018

Bunuh Adik Kandung, Lelaki Ini Dituntut 12 Tagun

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Putu Adi Permana Jaya (32), pelaku penusukan yang mengakibatkan tewasnya Kadek Ari Permana Putra, yang tak lain adalah adik kandungnya menjalani sidang tuntutan, Selasa (3/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa yang tinggal di Perumahan Dalung Permai, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, ini dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya yaitu Dody Arta Kariawan akan mengajukan pembelaan atau eksepsi.

Baca: Kegaduhan yang Terjadi Saat Ratna Sarumpaet Memotong Pembicaraan Menteri Luhut

"Terhadap surat tuntutan yang telah dibacakan di muka persidangan dan setelah berkoordinasi dengan terdakwa, saya sebagai penasihat terdakwa akan mengajukan pembelaan," ujar Dody kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Selanjutnya majelis hakim pun menunda sidang, dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Sementara Jaksa I Made Lovi dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Putu Adi Permana Jaya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, yang diatur dalam Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut.

"Menuntut, supaya mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Adi Permana Jaya dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa I Made Lovi.

Pula dalam surat tuntutan, Jaksa I Made Lovi mengurai hal meringankan dan memberatkan untuk dijadikan pertimbangan mengajukan tuntutan.

Untuk hal memberatkan tidak ada.

Sedangkan hal meringankan disebutkan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/07/03/bunuh-adik-kandung-lelaki-ini-dituntut-12-tagun

No comments:

Post a Comment