Pages

Monday, July 30, 2018

Komisioner KPU: Sidang Mediasi Tak Perlu Tunjukkan Surat Kuasa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengaku sempat terjadi deadlock saat sidang mediasi sengketa verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) antara KPU RI dengan PBB di kantor Bawaslu RI.

Menurut dia, deadlock itu terjadi karena perwakilan dari PBB menanyakan mengenai surat kuasa untuk mewakili lembaga penyelenggara Pemilu itu dalam sidang mediasi.

Baca: Mahfud MD Sebut Sah-sah Saja Jusuf Kalla Menjadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Syarat Cawapres

"Kami kan orang yang ditunjukkan dalam proses hukum tadi. Termohon. Kami kan bagian kolektif kolegial, sehingga untuk proses mediasi tidak perlu juga surat kuasa kecuali di adjudikasi,” ujar Ilham, kepada wartawan, Senin (30/7/2018).

Dia mengklaim, Rahmad Bagja, anggota Bawaslu RI selaku pimpinan sidang tidak mempermasalahkan mengenai tidak adanya surat kuasa tersebut.

Baca: Pengamat: Pasti Ada Kalkulasi Rasional yang Saling Menguntungkan antara Demokrat dan Gerindra

Namun, kata dia, pihak PBB mempertanyakan.

"Padahal, kami sudah siap bermediasi. Hasil diskusi kami siap bermediasi, tetapi ternyata teman-teman PBB tidak terima. Itu yang terjadi. Jadi, prinsipnya adalah kami tadi siap bermediasi, tetapi karena deadlock tidak terjadi mediasi,” kata dia.

Dia menegaskan, keputusan KPU RI untuk tidak menerima pendaftaran bacaleg, karena sudah sesuai aturan.

Baca: Yusril: KPU Bekerja Kampungan, Tidak Profesional

Upaya lembaga penyelenggara Pemilu itu juga dianggap tidak diskriminasi, karena partai-partai lain mampu menjalankan tugas.

"Iya, kan 21 dapil dianggap tidak memenuhi syarat, karena terlambat. Tiga dapil pemenuhan 30 persen perempuannya tidak tepat sehingga dianggap TMS. Terlambat itu dia menyerahkan 24 dapil lebih dari jam 12.00 jadwal yang sudah di tetapkan PKPU,” katanya.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/30/komisioner-kpu-sidang-mediasi-tak-perlu-tunjukkan-surat-kuasa

No comments:

Post a Comment