TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Solihah meminta Kepolisian untuk bertindak tegas terkait persoalan trafficking dan eksploitasi anak yang belakangan kasusnya mencuat kembali.
"Perlu langkah tegas Kepolisian untuk siapapun, apalagi jika Oknum Aparat pemerintah menyalahgunakan wewenang untuk memuluskan administrasi perdagangan orang," kata Ai dalam keterangannya, Selasa (31/7/2018).
Baca: Pengakuan Pelaku Perdagangan Orang di Polda Jabar yang Jual Belasan Perempuan ke Tiongkok
Ai mengungkapkan, publik dibuat geram dengan adanya informasi tiga orang anak asal Jawa Barat yang diperdagangkan ke Tiongkok di akhir Juli 2018.
Tidak tanggung-tanggung, katanya, modus pelaku adalah merekrut menjadi SPG, padahal mereka mengirimkan anak-anak tersebut ke Tiongkok untuk dikawinkan secara kontrak dengan orang Thiongkok.
Pihaknya, lanjut Ai, mendapatkan pengakuan dari orangtua korban anak-anak, bahwa mereka belum memiliki KTP.
Namun, katanya, mereka bisa lolos administrasi lantaran ada campur tangan germo maupun sindikatnya.
KPAI menyoroti manipulasi administrasi menjadi pintu kerentanan migrasi korban perdagangan anak.
"(Mereka) harus dipidanakan dengan maksimal 15 tahun penjara dan Denda maksimal 300 juta rupiah sesuai UU NO 21/2007 tentang TPPPO dan UU NO 35/2014 tentang Perlindungan Anak," kata Ai.
Selain itu, Ai mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh atau terjebak ajakan kawin kontrak.
Menurutnya, istilah Kawin kontrak (Nikah Mut'ah), Nikah Sirri, Nikah di bawah tangan, Nikah usia dini, sering kali menjadi pintu masuk (modus) perdagangan orang di Indonesia.
"Masyarakat harus mewaspadai terma-terma agama yang dijadikan alat legitimasi dalam memuluskan aksi pelaku," tuturnya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/31/kpai-polisikan-pelaku-perdagangan-anak-ke-tiongkok-waspada-modus-nikah-kontrak
No comments:
Post a Comment