Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan Jokowi lintas kelompok menyatakan sikap bersama dalam menanggapi adanya gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu 2017 khususnya Pasal 169 huruf n di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Seknas Jokowi, M Yamin mengajak semua pihak mengedepankan semangat persaudaraan dan setia pada konstitusi.
Baca: Kalapas Sebut Ratu Atut Sedang Mengambil Air Wudu Saat Selnya Disidak
Menurutnya, Pasal 7 UUD 1945 dengan tegas menyebutkan 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.
"Pembatasan kekuasaan ini adalah pilar demokrasi. Kita pernah alami pada masa orde baru, kekuasaan presiden tidak terbatas. Membuat kita jadi bangsa yang dipimpin otoritarianisme," ujar Yamin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).
Baca: Dikabarkan Bertemu Jokowi, Zulkifli Hasan: PAN Insya Allah Semua Membutuhkan
Masa sebelum reformasi, ucap Yamin, masa di mana warga tidak dapat menikmati demokrasi.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak menaati konstitusi yang ada terkait pembatasan masa jabatan.
"Mari kita taati konstitusi yang membatasi (jabatan) Presiden dan Wapres," kata Yamin.
Koordinator Relawan Golkar Jokowi alias GoJo, Rizal Mallarangeng menyebut, keputusan konstitusi sudah final.
Baca: Brimob Hingga Penembak Jitu Diturunkan untuk Amankan Sidang Pembubaran JAD
Aturan masa jabatan, ucap Rizal, sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar.
"Kita mengimbau semua pihak supaya aturan dasar dijaga," ujar Rizal.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/24/relawan-jokowi-tolak-presiden-dan-wakil-presiden-menjabat-lebih-dari-dua-periode
No comments:
Post a Comment