TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Raut wajah I Nyoman Arnaya (47) seketika berubah saat mengetahui dirinya dituntut 19 tahun penjara, Kamis (16/8/2018).
Di persidangan kemarin, beberapa kali ia terlihat menunduk seolah tak percaya dituntut hukuman tinggi.
Tuntutan tinggi ini ia terima lantaran diduga terlibat jaringan narkoba internasional dari Kolombia dengan barang bukti kokain 2 kg.
Pantauan Tribun Bali, saat Arnaya keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, ia berjalan dikawal oleh jaksa.
Arnaya terus mengusap air matanya.
Terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa I Made Tangkas, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Peradi, I Ketut Bakuh dkk menyatakan, akan mengajukan pembelaan (pledio) tertulis.
Untuk itu, penasehat hukum meminta kepada majelis hakim waktu sepekan menyusun nota pembelaan.
"Menanggapi tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pembelaan," ujar Ketut Bakuh kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Jaksa Made Tangkas dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa kelahiran Singaraja ini bersalah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan primair, Arnaya dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
http://www.tribunnews.com/regional/2018/08/17/bawa-2-kg-kokain-arnaya-dituntut-penjara-19-tahun-diduga-anggota-kartel-kolombia
No comments:
Post a Comment