TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerangkan fungsi dari Tim Nasional (Timnas) Pencegahan Korupsi yang keberadaanya masih dibahas oleh beberapa kementerian yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana Timnas Pencegahan Korupsi ini dinilai perlu agar masyarakat tidak terfokus kepada penindakan oleh KPK saja.
"Sementara kita berpandangan bahwa pencegahan jauh lebih baik. Kalau penindakan itu pasti uangnya sudah hilang, sudah sempat diambil. Kalau pencegahan uangnya belum diambil," ujar Moeldoko dalam jumpa pers Timnas Pencegahan Korupsi 'Kolaborasi Cegah Korupsi' di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Moeldoko menyebut Timnas Pencegahan Korupsi ini memiliki tiga fokus pengerjaan dan KPK ditempatkan sebagai koordinator penggeraknya.
Ketiga fokus Timnas Pencegahan Korupsi diantaranya, pertama mengenai tata niaga dan perizinan, kedua mengenai keuangan negara dan ketiga menyangkut reformasi birokrasi dan penegakan hukum.
"Ini untuk kepastian berusaha, jangan ada upaya kalau dipersulit kenapa bisa dipermudah, ini harus dihilangkan. Arah upaya ini dipastikan kita bersama fokus pada outcome, tidak berhenti di output. Dibutuhkan partisipasi publik," ujar Moeldoko.
Sementara itu, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan akan ada review pencegahan korupsi setiap 2 tahun sekali.
Hal itu dilakukan karena tantangan pencegahan korupsi dinamis dan mengikuti perkembangan zaman.
"Mengenai aksi pencegahan korupsinya kita akan review 2 tahun sekali. Kenapa? Tentunya tantangan pencegahan korupsi ini dinamis," kata Bambang.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Perpres ini diteken, diundangkan, dan mulai berlaku per tanggal 20 Juli 2018.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/15/ini-tiga-fungsi-kerja-timnas-pencegahan-korupsi
No comments:
Post a Comment