Pages

Friday, August 3, 2018

KPU: Pergantian Bacaleg Dapat Dilakukan Usai Pengumuman DCS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan mekanisme pergantian bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dapat dilakukan setelah Daftar Caleg Sementara (DCS) diumumkan.

"Jadi proses pergantian tidak perlu sekarang, tetapi nanti setelah DCS diumumkan yang meninggal dunia bisa digantikan," ujar Arief, Jumat (3/8/2018).

Saat ini, dia menjelaskan, pihak lembaga penyelenggara Pemilu itu sedang memeriksa berkas perbaikan. Di tahapan itu belum ada pergantian bacaleg.

"Karena sekarang sudah tahapan KPU melakukan pemeriksaan berkas perbaikan maka belum ada berkas masuk," ujarnya.

Setelah mengganti nama bacaleg di DCS, kata dia, perubahan dapat dilihat pada saat pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT). Namun untuk nomor tidak dilakukan perubahan.

"Nanti di DCT akan berubah," katanya.

Sebelumnya, calon anggota legislatif dari PDI P, Yusuf Supendi meninggal dunia. Posisi Yusuf Supendi masih dapat digantikan orang lain.

Berdasarkan Peraturan KPU Pasal 23 ayat 1 Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan bacaleg yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) dan meninggal dunia dapat diganti.

Pasal 23 ayat (1) DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diubah apabila:

a. bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait denga persyaratan bakal calon;

b. bakal calon meninggal dunia; atau

c. bakal calon menungudurkan diri.

Pasal 23 ayat (2) Perubahan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut calon yang tidak diganti

Merujuk pada pasal itu, pada saat ini tahapan masih perbaikan berkas pencalonan, belum sampai DCS. DCS baru akan ditetapkan pada 7 Agustus 2018.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/03/kpu-pergantian-bacaleg-dapat-dilakukan-usai-pengumuman-dcs

No comments:

Post a Comment