TRIBUNNEWS.COM, PRAYA - Sehari setelah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita bergerak menuju Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memantau dan melanjutkan proses rehabilitasi sosial dan perlindungan sosial setelah masa tanggap darurat gempa bumi berakhir, Sabtu malam (25/8/2018).
Mensos tiba di Bandara Lombok Praya, Lombok Tengah, pukul 19.30 WITA, dan langsung memimpin Rapat Koordinasi Transisi Darurat Korban Bencana Gempa Bumi NTB.
Rapat berlangsung di ruang transit VIP Bandara Lombok Praya.
Hadir dalam pertemuan ini Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat, Tim Penanganan Terpadu Kementerian Sosial, Gubernur terpilih NTB, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Palang Merah Indonesia Rumah Sakit Umum Daerah Pemprov NTB, Bulog Divre NTB, DPRD, dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Provinsi NTB.
“Malam ini saya datang untuk dua hal. Pertama untuk menyimak sejauh mana proses tanggap darurat dilakukan dan bagaimana tantangan yang dihadapi. Kedua, saya harus melihat secara langsung bagaimana kondisi warga di pengungsian. Apakah kebutuhan mereka tercukupi atau belum,” kata Menteri.
Mensos mengatakan beberapa saat setelah dilantik, Presiden Joko Widodo memerintahkan segera ke berangkat ke NTB untuk melihat perkembangan yang terjadi berkaitan dengan penanggulangan bencana.
Tak menunggu lama, usai serah terima jabatan dengan Mensos sebelumnya, Idrus Marham, Agus bertolak ke NTB.
“Masa tanggap darurat sudah berakhir hari ini (Sabtu, red) maka kita memasuki tahap transisi darurat. Tapi bukan berarti peran Kemensos selesai. Presiden sudah mengeluarkan instruksi presiden dan setiap kementerian dan lembaga memiliki tanggung jawab masing-masing,” tuturnya.
Untuk diketahui, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi Di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram Dan Wilayah Terdampak Di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam Inpres tersebut, Kementerian Sosial RI memiliki tugas melaksanakan rehabilitasi sosial dan perlindungan sosial kepada masyarakat di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana.
http://www.tribunnews.com/regional/2018/08/26/tanggap-darurat-berakhir-kemensos-lanjutkan-rehabilitasi-sosial-pasca-gempa-lombok
No comments:
Post a Comment