Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan putusan sidang sengketa Pemilu Presiden, Kamis (27/6/2019).
Berdasarkan Jadwal sidang, putusan paling lambat dibacakan pada 28 Juni 2019.
"Itu hak hakim MK, kita hormati karena tidak melanggar aturan, paling lambat kan tanggal 28 Juni, jadi bisa juga tanggal 27," kata Andre Rosiade kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).
Baca: Jadwal Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, Yusril: Podho Wae
Baca: Bambang: Siapa yang Bisa Buktikan Kecurangan? Pemohon? Tidak Mungkin
Baca: Mulai 24 Juni, Pendaki Gunung Prau Dilarang Bawa Botol Plastik Sekali Pakai
Baca: Bacakan Pledoi, Steve Emmanuel Bertobat dan Berharap Direhabilitasi
Andre Rosiade mengaku tidak mau berburuk sangka mengapa keputusan tidak dibacakan hari Jumat.
Menurutnya, MK memiliki alasan bahwa dibacakannya putusan karena hasilnya sudah rampung.
Hal pasti menurut Andre, BPN Prabowo-Sandiaga hanya mengingatkan bahwa putusan hakim MK nanti dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada seluruh masyarakat Indonesia, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Kami hanya mengingatkan MK, apapun putusan MK nanti. Kami mengingatkan bahwa keputusan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat tapi juga dipertanggungjawabkan nanti di yaumulakhir," tuturnya.
Terkait pengamanan sidang putusan MK, Andre meminta agar tidak dilakukan secara berlebihan.
Karena, BPN telah mengimbau kepada pendukung Prabowo-Sandi agar tidak melakukan aksi turun ke jalan pada hari pembacaan putusan.
"Kami sudah himbau tidak ada aksi depan MK, jadi jangan sampai pengamanan justru menganggu masyarakat yang beraktifitas," ujarnya.
Dibacakan 27 Juni
http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/24/respons-bpn-prabowo-sandi-sikapi-dipercepatnya-jadwal-pembacaan-putusan-sengketa-pilpres-2019
No comments:
Post a Comment