TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya syarat yang mesti dipenuhi oleh penyelenggara financial technology (fintech) tampaknya membuat status perizinan fintech lending kian pelik.
Meski banyak fintech yang sudah berusaha memenuhi syarat untuk mendapat izin penuh (full licensed), sejak diterbitkannya POJK Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dari 63 fintech yang terdaftar, baru 1 fintechyang memperoleh izin.
Wajar, jika perusahaan 62 fintech lain yang sudah terdafar dan berusaha memenuhi aturan merasa ketar-ketir. Pasalnya, status mereka menjadi tidak jelas, berstatus terdaftar tapi hanya menggengam masa izin temporer selama satu tahun.
Untuk mendapatkan izin permanen, mereka harus mengurus perizinan resmi paling lambat setahun setelah status terdaftarnya diperoleh.
Bhima Yudhistira Adhinegara, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai, semakin minimnya fintech berizin berarti juga menyuburkan fintech-fintech ilegal. Sebab, fintech tak resmi ini sudah pasti lolos dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satgas Waspada Investasi sendiri sejauh ini sudah menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending. Fintech tersebut meski sudah beroperasi, tetapi tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produknya, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
“Potential lost-nya kalau jumlah fintech kalau berizinnya sedikit pastinya nanti ada risiko yang ditanggung masyarakat. Kayak kasus Rupiah Plus kemarin. Nanti ke mana-mana. Kalau tidak berizin, OJK susah dong memberikan sanksi atau teguran yang sifatnya antisipatif,” ujar Bhima.
Makin banyaknya fintech yang dianggap liar dan tidak termasuk dalam pengawasan OJK, berpotesi memicu kerugian besar, mulai dari pidana penipuan pencucian uang, transaski ilegal, hingga tidak adanya perlindungan soal data.
Kerugian lainnya, fungsi fintech yang sejatinya berperan sebagai penyalur dana ke masyarakat, khususnya yang unbankable menjadi tak optimal. Dengan sedikitnya fintech yang berizin, potensi untuk menyalurkan kredit ke masyarakat juga jadi berkurang.
Mengambil data OJK, penyaluran dana dari fintech ke masyarakat hingga Juni 2018 telah mencapai Rp 7,64 triliun. Jumlah transaksinya sendiri telah mencapai 3,16 juta kali yang tersalur ke 1,09 juta nasabah.
http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/08/08/indef-tidak-dapat-izin-penuh-dari-ojk-bakal-muncul-fintech-ilegal
No comments:
Post a Comment