Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Satreskoba Polresta Denpasar menangkap seorang kurir sabu dan ekstasi.
Pelaku membawa 1 kilogram lebih sabu dan 3.000 butir ekstasi senilai Rp 3,1 Miliar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menyatakan, kurir sabu ini adalah Mega (24) tinggal di Jalan Maruti Denpasar.
Tersangka ditangkap di sebuah kos di Jalan Cokroaminoto Denpasar Barat, Sabtu (4/8/2018) sekitar pukul 19.30 Wita.
"Kami amankan dan sita sabu dan ekstasi dengan nilai hingga Rp 3,1 Miliar," ucap Hadi, Selasa (7/8/2018).
Sabu itu sendiri seberat 1 kilogram lebih 0,43 gram, sedangkan ekstasi yang disita sekitar 3.132 butir.
Barang bukti itu disita dari Mega yang didapat dari Ogik yang tinggal di Surabaya.
Penangkapan sendiri berawal dari info masyarakat bahwa tersangka sering menempel sabu dan ekstasi.
Baca: Lagi, Bea Cukai Nunukan Tegah Sabu dari Malaysia
Tersangka ini mendapat sabu dengan cara ditempel di Ubung kemudian dipecah menjadi beberapa paketan.
"Tersangka mendapat upah Rp 1,2 juta saat mengambil sabu di Ubung.
Kemudian dipecah-pecah, per tempelan (sudah lima kali menempel) mendapat upah Rp 50 ribu dan juga menikmati atau diberi ongkos sabu 1 gram," beber Hadi.
http://www.tribunnews.com/regional/2018/08/07/sabu-dan-ekstasi-senilai-rp-31-miliar-diamankan-dari-kamar-kos
No comments:
Post a Comment