TRIBUNNEWS.COM - Kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah dihentikan.
Penghentian kasus ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari kuasa hukum Rizieq Shihab.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan polisi telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
"Karena ada surat permintaaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan," ungkapnya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/17/kasus-chat-whatsapp-rizieq-shihab-ditutup-polisi-ungkap-faktor-yang-buat-kasus-bisa-dibuka-lagi
No comments:
Post a Comment