Sebagaimana diketahui sebelumnya, putri dari Presiden Soekarno itu sempat dilaporkan atas tuduhan penistaan agama setelah membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' dalam sebuah acara.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, penyelidik akhirnya menyimpulkan untuk menghentikan kasus tersebut.
• Ekspresi Cucu Jusuf Kalla saat Peci Miringnya Dibenarkan oleh Jokowi
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, Minggu (17/6/2018).
Iqbal mengatakan bahwa tidak terdapat perbuatan melawan hukum atau tindakan pidana dalam kasus tersebut, setelah polisi mendengar keterangan dari 28 pelapor dan satu saksi.
"Disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Sehingga perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Iqbal melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Penyelidik juga telah meminta keterangan dari Sukmawati sebagai pihak terlapor, satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama dan satu ahli hukum pidana.
"Penyelidik telah mendengar keterangan ahli empat orang, masing-masing satu ahli Bahasa, satu ahli Sastra, satu ahli agama dan satu ahli pidana," tutur Iqbal.
• Kelompok Kriminal Bersenjata di Puncak Jaya, Hidayat Nur Wahid: Itu Jelas Termasuk Terorisme
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/17/penyelidikan-kasus-sukmawati-soekarnoputri-dihentikan-ratna-sarumpaet-polisi-harus-transparan
No comments:
Post a Comment